Saturday, March 29, 2008

Menyampaikan SPT Tahunan 2007

Ini pengalaman saya pertama menyampaikan SPT Tahunan PPH OP(Pajak Penghasilan Orang Pribadi). Sebelumnya saya mendapat NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak). Pendaftarannya sendiri dilakukan oleh Perusahaan tempat saya bekerja. Tahun ini, pertama kali saya menyampaikan SPT Tahunan, karena sebelumnya semuanya diurus oleh Perusahaan saya. Saya hanya tahu beres saja.

Waktu mengisi SPT Tahunan ini banyak tanya sana-sini. Maklum belum pernah sih. Walaupun sudah ada buku panduan yang dikirim oleh kantor pajak. Tapi hari sabtu ini kelar juga semua formulir yang harus diisi. Ada 3 dokumen yang wajib(ini untuk karyawan, nggak tahu kalo yang untuk pengusaha atau perusahaan) kita sediakan untuk dilaporkan yaitu formulir 177o S(ada 3 lembar) dan lampiran KK serta kopian dari 1721 A1(ini saya dapat dari Perusahaan saya). Secara garis besar saya hanya mengisi data saya sesuai dengan formulir 1721 A1, dan lainnya adalah harta, hutang, dan pemotongan PPH oleh perusahaan. Ini semua diisi pada formulir 1770 S, hanya itu.

Saya berangkat bersama istri dan anak ke kantor pajak di daerah perempatan Tomang(saya berdomisili di Tanjung Duren). Saya pikir di kantor pajak hari sabtu ini suasananya akan ramai. Ternyata saat saya sampai jam 1 siang, yang antri tidak banyak, hanya sekitar 20 -an orang. Dan pelayananan cukup cepat juga. Dari saat pemeriksaan formulir oleh petugas pajak sampai dengan mendapat bukti pelaporan pajak hanya butuh waktu sekitar 45 menitan.

Semoga hal ini terus berlanjut untuk tahun - tahun mendatang. Juga harapan saya agar pajak yang kita setor ke pemerintah, bisa kita rasakan manfaatnya. Selamat menyampaikan SPT Tahunan!!!

Note : Direktorat pajak menyediakan banyak informasi di situsnya. Silakan kunjungi situsnya di www.pajak.go.id

No comments:

Blog beni-santoso.blogspot.com telah memiliki alamat dan hosting baru dengan alamat www.benisantoso.info